KITAMUDAMEDIA, Bontang – Masa pandemi corona, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bontang membatasi tahanan yang masuk. Setelah sebelumnya, tak bisa menerima tahanan, lantaran pandemi covid-19. Kini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bontang, mulai menerima tahanan, namun yang sudah divonis inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara tahanan yang masih menjalani proses hukum di kepolisian ataupun di kejaksaan tidak bisa dititipkan ke lapas.
Penerimaan tahanan yang sudah divonis pun tidak serta merta langsung masuk lapas. Mereka harus menjalani rapid test dan hasilnya non reaktif. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas IIA Bontang, Ronny Ronny Widiyatmoko, kepada redaksi kitamudamedia.com, Kamis (4/6/2020) di kantornya.
“Sudah boleh terima tahanan baru tapi sudah divonis dan dieksekusi, jadi kalau statusnya masih tahanan kepolisian, kejaksaan kita belum bisa menerima,” ujarnya.
Penerimaannya pun dilakukan secara bertahap. Sejak dibuka kembali selama satu minggu terakhir ini, terdapat 70 tahanan baik dari Kejaksaan Negeri Bontang maupun Kutim yang hendak dikirim ke sel Lapas.
“Kita penerimaannya bertahap, tahap pertama 35 orang dulu,” sebutnya.
Tahanan yang diterima tersebut, nantinya akan ditempatkan di ruang isolasi khusus di Lapas, selama 14 hari. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19.
“Selama dilakukan screening jika tidak ada gejala terpapar covid-19, baru kemudian kita terima lagi untuk tahap kedua,” katanya.
Adapun saat ini warga binaan Lapas Kelas IIA Bontang berjumlah 1018, namun secara fisik, terdapat 974 warga binaan yang berada di Lapas Bontang.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar