Tiap Hari Nyabu, Buruh Bangunan Warga Api-Api Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial Sur (34), Minggu (5/7/2020). Buruh bangunan tersebut diringkus di kediamannya di RT 01 Kelurahan Api-Api, Bontang Utara, lantaran ketahuan menyimpan narkoba seberat 1,17 gram yang disimpan dalam 4 bungkus plastik klip berwarna bening.

Barang haram narkotika tersebut rencananya akan digunakan oleh tersangka dan rekan-rekannya. “Setiap hari konsumsi, sudah 3 bulan, tapi kalau ada temannya yang mau beli ya dilayani,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba Polres Bontang AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Narkoba tersebut didapat dari hasil geledah yang dilakukan Sat Reskoba Polres Bontang di ruang tamu tersangka. Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa pipet kaca, sedotan runcing, dan sebuah telepon seluler.

“Masih kita dalami dapat dari mana barang haramnya itu,” katanya.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  DKP3 Optimis Capai Target 22 Ribu Ton Tangkapan Ikan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply