Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Gara-Gara Narkoba, 3 Warga Pelabuhan Tanjung Laut Indah Diringkus Polisi

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Polres Bontang tengah gencar memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Taman. Usai meringkus seorang buruh bangunan yang kedapatan mengantongi sabu, kali ini Sat Reskoba Polres Bontang, Senin (6/7/2020) meringkus 3 orang sekaligus.

Tiga tersangka yang diboyong ke kantor polisi yakni Rah (34), Luk (38), dan Bak (38). Mereka merupakan warga Jalan Pelabuhan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. Dari tangan ketiganya, Sat Reskoba Polres Bontang mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,74 gram.

“Kita amankan dalam waktu satu jam, di tempat yang berbeda-beda,” kata Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP I Gusti Ngurah Suarka.

Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika tersebut atas adanya aduan dari masyarakat, yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di Jalan Pelabuhan, Tanjung Laut Indah.

Sebelumnya, polisi mengamankan Rah di kediamannya bersama barang bukti sabu seberat 0,34 gram sekira pukul 17.30 Wita. “Dia ngakunya dapat barang dari Luk,” katanya.

Sekira pukul 18.00 Wita, polisi kembali meringkus Luk dan mengamankan barang bukti 4 bungkus narkoba jenis sabu seberat 1,40 gram. Luk mengaku mendapatkan barang itu dari Bak. “18.30 Wita kita berhasil amankan tersangka terakhir, Bak,” ujarnya.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa dua buah sedotan berujung runcing, 1 buah pipet kaca, 7 lembar plastik klip kecil, 3 unit telepon seluler, dan uang tunai senilai Rp 1,7 juta.

Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga  Tiket Kereta Cepat Mulai Rp 250.000, JKT-BDG Cuma 30 Menitan!

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply