KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tersangka tindak asusila di Wilayah Guntung, Bontang Utara kini telah diamankan di Polres Bontang. Pria lanjut usia itu merupakan residivis. Ia baru saja bebas 3 bulan yang lalu. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
“Dia sempat dipenjara 4 tahun, ini baru bebas berbuat hal yang sama lagi,” ungkapnya.
Tersangka berinisial A (67) terlibat kasus yang sama, pencabulan. “Sudah diamankan, Warga Guntung, Bhabinkamtibmas ikut ke polres melapor,” katanya.
Kendati demikian, polisi belum secara gamblang menyebut tindakan asusila seperti apa yang dilakukan tersangka. Pasalnya, korban masih menjalani visum di salah satu rumah sakit swasta di Bontang.
Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus, mengalami trauma, sehingga petugas sempat kesulitan saat hendak melakukan visum.
“Korban trauma, sempat berontak, tapi sekarang masih ditangani, sambil kami mengumpulkan bukti lain,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus pencabulan dialami bocah 8 tahun di sebuah tempat pencucian motor, Sabtu (11/7/2020). Saat melakukan aksinya, tersangka dipergoki warga, dan langsung diamankan oleh Bhabinkamtibmas setempat.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar