Pegawai Jadi ASN, Ketua KPK Klaim Penghasilan Sama

KITAMUDAMEDIA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut pimpinan lembaga antirasuah itu berusaha tidak akan ada pengurangan gaji bulanan para pegawai meski telah beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Firli mengaku telah berkomunikasi dengan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani guna membahas besaran gaji pegawai KPK.

Tindakan tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Kemarin tanggal 13 Agustus saya panggil itu Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan,” kata Firli dilansir dari cnnindonesia.com.

“Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sampai dengan tanggal 13 Agustus kemarin, saya belum ada dapat berita akan turun. Bahwa pada komitmen pada take home pay sama,” ujarnya.

Jenderal bintang tiga ini menyatakan telah memerintahkan Kepala Biro Hukum KPK untuk menyusun peraturan terkait penggajian. Ia pun berharap masalah gaji tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.

“Saya pun sudah sampaikan ke Kabiro Hukum supaya menyusun peraturan tentang gaji KPK. Jadi, ada hal-hal penting yang harus dikerjakan,” kata Firli.

Sebelumnya diketahui bahwa PP Nomor 41 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo sudah mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 27 Juli 2020.

Dalam peraturan yang terdiri dari 12 Pasal itu, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai, mulai dari penyesuaian jabatan, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

“Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi,” sebagaimana bunyi Pasal 4 Ayat 2.

Baca Juga  Minum Air Putih Ternyata Bisa Menurunkan Berat Badan, Begini Metodenya

Kemudian pada Pasal 6 disebutkan bahwa tata cara pengalihan status pegawai diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom).

Mengenai pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan itu dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja KPK yang baru ditetapkan. (redaksi)


Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply