KITAMUDAMEDIA, Bontang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Penundaan itu untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Acuan penundaan tahapan Pilkada serentak itu resmi berlaku di seluruh wilayah indonesia.
Komisioner KPU Bontang, Musdalifah Machmud mengatakan beberapa tahapan yang tertunda diantaranya Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan, Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh PPDP.
“Untuk di Bontang, kita tidak ada verifikasi faktual. Karena disini tidak ada bacalon perseorangan,” jelasnya.
Kebijakan penundaan tersebut diturunkan KPU RI ke seluruh KPU Kabupaten/Kota, berdasarkan Keputusan 179 KPU dan SE Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penundaan Tahapan Pemilihan tahun 2020 sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19.
“Kami ada keluarkan SK penundaan, nanti akan terbit,” tuturnya.
Diketahui, untuk pelantikan PPS sesuai tahapan dijadwalkan pada Maret 2020. Pun dengan pembentukan PPDP serta proses coklit mereka yang dilakukan akhir Maret hingga April 2020.
“Kami tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan,” tuturnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar