KITAMUDAMEDIA, BONTANG– Pemerintah Kota bersama DPRD Bontang mulai menggodok draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dalam rapat kerja yang digelar Kamis (2/7/2026).
Salah satu poin pembahasan yang mendapat perhatian Komisi C DPRD Bontang yakni retribusi parkir.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, menekankan agar aturan mengenai parkir dan penarikan retribusi dirumuskan secara matang dan transparan guna menghindari adanya polemik atau gesekan di tengah masyarakat Bontang saat aturan tersebut disahkan.
”Persoalan parkir harus dibahas serius, jangan sampai ramai duluan di masyarakat,” ungkap Alfin.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Akhmad Suharto, menjelaskan terdapat penambahan aturan terkait parkir yang belum termuat dalam Perda lama, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang tata tertib lalu lintas, pengelolaan angkutan jalan.
Suharto menambahkan, regulasi baru tersebut akan menjadi payung hukum penarikan retribusi sekaligus mempertegas penataan dan pemanfaatan ruang jalan di Kota Taman
“Urusan tata kelola penarikan retribusi parkir akan termuat dalam Raperda terbaru ini. Perda lama belum diatur,” papar Akhmad Suharto.
Pembaruan Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini, dilakukan guna menyesuaikan kondisi daerah saat ini, hingga urusan perparkiran di Kota Bontang ditargetkan dapat berjalan jauh lebih optimal serta terintegrasi dengan baik.(Adv)
Reporter : Yulia.C | Editor : Redaksi



