Seorang Pria di Api-Api Kedapatan Simpan Sabu Dalam Kantong Celana

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial Sa (29) ditangkap polisi di indekosnya, Kamis (20/8/2020), di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Ia ketahuan mengantongi barang haram narkotika seberat 5,87 gram. Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, usai mendapat laporan dari masyarakat, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Sekira satu jam menunggu, akhirnya saat digrebek, didapat narkoba sebanyak 7 bungkus plastik klip,” ungkapnya.

Narkoba jenis sabu itu disimpan di kantong celana pendek yang digunakan oleh tersangka saat penggrebekan berlangsung. Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa handphone, dan celana pendek.

“Kami masih melakukan pendalaman, asal barang haram itu, termasuk sudah berapa lama tersangka menjalankan bisnis ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Maksimalkan PAD dari Pajak Daerah, DPRD Bontang Siapkan Raperda

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply