KITAMUDAMEDIA, Bontang – Usai dicopot dari jabatannya, kini mantan lurah di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, berinisial MA dilaporkan ke polisi.
Laporan yang telah diterima kepolisian sejak awal Agustus 2020 lalu, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Ia ada laporan dari warga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat.
Sebelumnya menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati pencopotan lurah harus dilakukan mengingat pelanggaran yang dilakukan cukup fatal. Kendati demikian, mantan lurah tersebut masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Saya belum tahu kalau ada laporan, tapi yang jelas soal BLT Covid-19,” bebernya.
Pejabat eselon 4A itu kini dipindahkan ke perangkat daerah lainnya, dan tak lagi memiliki jabatan struktural. Sementara posisinya digantikan oleh Plt yang juga kasi di kelurahan tersebut.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar