KITAMUDAMEDIA, Bontang – Petugas gabungan Sabtu (29/8/2020) mulai melakukan razia penerapan Perwali Nomor 21 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam razia sekaligus sosialisasi perwali tersebut, terjaring 70 orang yang tidak menggunakan masker. Mereka pun diberi teguran lisan dan didata oleh petugas.
“Kami laksanakan di dua titik, di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Kapten Piere Tendean Bontang Kuala,” ujar Kepala Satpol PP Bontang, Ibnu Gunawan.
Penertiban tak hanya menyasar perorangan. Ibnu menyebut petugas juga akan melakukan razia di tempat umum seperti cafe dan pasar.
“Kami beri teguran dulu untuk satu minggu ini, setelah itu jika tidak juga jera, baru diberi sanksi sosial, ya terparah nanti sampai pidana kurungan satu hari satu malam,” sebutnya.
Pada kegiatan ini Satpol PP menurunkan sekira 24 personelnya. Turut dibantu oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Dinas kesehatan, TNI, dan Polri.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar