KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dihentikan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Syaiful Anwar di Kantor Bawaslu Selasa (27/10/2020).
“Keduanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah.
Nomor laporan pasangan calon urut nomor 02, 005/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020 sementara paslon nomor urut 01, 006/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020. Dua laporan tersebut dihentikan pada pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Ini merupakan keputusan bersama,” tegasnya.
Selain berkonsultasi dan meminta keterangan ahli, 16 saksi juga telah diperiksa. Pasal yang disangkakan terhadap pelanggaran tersebut yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 Tentang Pilkada. Pemberi maupun penerima ‘uang politik’ bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara.
“Unsur pasal ada yang tidak terpenuhi, minimal harus memenuhi dua alat bukti, jadi kasusnya tidak layak naik ke tingkat penyidikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, diduga melakukan pelanggaran pemilu, dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Bawaslu telah menerima laporan tersebut, dan saat ini sedang diproses.
Laporan diterima pada Minggu (18/10/2020) dan Senin (19/10/2020). Laporan pertama yang Bawaslu terima yakni pemberian barang yang dilakukan paslon atau tim kampanye, dan diduga memuat materi kampanye. Sementara, laporan kedua dugaan kampanye dengan modus pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran di Bontang Kuala.
Baca juga : Dua Paslon Pilkada Bontang Dilaporkan ke Bawaslu
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar