Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Dua Paslon Dihentikan

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang dihentikan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Syaiful Anwar di Kantor Bawaslu Selasa (27/10/2020).

“Keduanya tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah.

Nomor laporan pasangan calon urut nomor 02, 005/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020 sementara paslon nomor urut 01, 006/REG/LP/PW/kota/23.03/X/2020. Dua laporan tersebut dihentikan pada pembahasan kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Ini merupakan keputusan bersama,” tegasnya.

Selain berkonsultasi dan meminta keterangan ahli, 16 saksi juga telah diperiksa. Pasal yang disangkakan terhadap pelanggaran tersebut yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 187 A ayat 1 dan 2 Tentang Pilkada. Pemberi maupun penerima ‘uang politik’ bisa dijerat pidana berupa hukuman penjara.

“Unsur pasal ada yang tidak terpenuhi, minimal harus memenuhi dua alat bukti, jadi kasusnya tidak layak naik ke tingkat penyidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, diduga melakukan pelanggaran pemilu, dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang. Bawaslu telah menerima laporan tersebut, dan saat ini sedang diproses.

Laporan diterima pada Minggu (18/10/2020) dan Senin (19/10/2020). Laporan pertama yang Bawaslu terima yakni pemberian barang yang dilakukan paslon atau tim kampanye, dan diduga memuat materi kampanye. Sementara, laporan kedua dugaan kampanye dengan modus pemberian bantuan kemanusiaan kepada korban kebakaran di Bontang Kuala.

Baca juga : Dua Paslon Pilkada Bontang Dilaporkan ke Bawaslu


Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Ditanya Soal Penanganan Banjir, Neni-Joni Dorong Pembangunan Bendali Suka Rahmat

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply