Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Perlakuan Khusus, 375 Penyandang Disabilitas di Bontang Punya Hak Suara Pilkada 2020

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 121.694 orang yang ditetapkan oleh KPU Bontang, di dalamnya sudah termasuk pemilih penyandang disabilitas.

Daftar pemilih disabilitas di Bontang mencapai 375 orang tersebar di tiga kecamatan di Bontang. Bontang Utara sebanyak 139, Bontang Selatan 196 pemilih, dan Bontang Barat 40 orang. Terinci, 196 penyandang difabel fisik, 22 yang berkenaan dengan intelektual, 62 orang yang mengalami disabilitas mental, dan 95 penyandang disabilitas sensorik.

“Komunikasi yang dibangun memang sedikit berbeda, tapi untuk mendata mereka tidak begitu sulit, hanya butuh kesungguhan, yang jelas semua penyandang disabilitas itu sudah masuk dalam DPT,” ungkap Komisioner KPU Bontang Antoni Lamini kepada redaksi kitamudamedia.com.

Nantinya, tidak ada TPS khusus bagi mereka. Hanya mendapat perlakuan khusus. Bagi penyandang tuna netra, diberi kertas suara dengan huruf braille. Disabilitas juga berhak mendapat pendampingan, khususnya tuna daksa atau disabilitas fisik.

“Kalau ditanya TPS khusus tidak ada, jadi mereka mencoblos sesuai domisili masing-masing, nanti di TPS baru dapat perlakuan khusus,” jelasnya.

Disabilitas juga dikatakan Antoni berhak atas pendataan khusus agar penyelenggara pemilu bisa menyiapkan pelayanan dan fasilitas yang sesuai. Selain itu, mereka juga berhak mendapat sosialisasi pemilu sesuai kebutuhannya masing-masing.

Keikutsertaan disabilitas dalam pemilu diatur oleh UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Selain menegaskan hak politik disabilitas, UU tersebut juga menjelaskan bahwa mereka berhak mendapat ketersediaan akses untuk menyalurkan hak pilihnya.

“Targetnya semua penyandang disabilitas di Bontang bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Terasi Udang Khas Bontang Kuala, Oleh - oleh Pilihan Wisatawan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply