KITAMUDAMEDIA – Dua paslon di Pemilihan Bupati (Pilbub) Kabupaten Barru, Sulsel, tak menghadiri debat publik kedua yang dilaksanakan oleh KPU setempat. Atas aksi itu, KPU akan menerapkan sanksi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2020.
“Ini ada aturannya. Saya sekarang menuju ke KPU Provinsi,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Barru, Lilis Suryani, Kamis (26/11/2020).
Lilis mengatakan aturan soal sanksi ketidakhadiran paslon pada debat yang diselenggarakan KPU sesuai dengan pasal 22. Paslon yang tidak mengikuti debat publik juga tidak akan ditayangkan pada sisa iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU.
“Terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat pubik atau debat terbuka,” ucapnya.
Merujuk pada PKPU Nomor 11 tahun 2020, berikut ini isi pasal 22 soal sanksi ketidakhadiran paslon pada debat:
Dalam hal Pasangan Calon terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon, Pasangan Calon dikenai sanksi berupa:
a. diumumkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat
publik atau debat terbuka; dan
b.
tidak ditayangkannya sisa Iklan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang
difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota terhitung
sejak Pasangan Calon tidak mengikuti debat publik atau debat terbuka.
Sebelumnya, dua paslon di Pilbup Barru, Sulawesi Selatan, yakni paslon nomor urut 1 Mudassir Hasri Gani-Aksah Kasim dan paslon nomor urut 3 Malkan Amin-Andi Salahuddin Rum tidak hadir dalam debat publik kandidat Paslon. Malkan dalam menyampaikan alasannya tak hadir lewat video.
“Saya tidak ikut tahapan debat kandidat tahap kedua. Hal itu disebabkan karena pihak KPU tidak lagi merupakan satu lembaga yang memiliki sikap netral terhadap semua paslon, saya punya penilaian bahwa KPU tidak lagi memberikan keputusan yang seharusnya diatur dalam UU maupun dalam PKPU,” kata Malkan.
Sementara itu, Aksah Kasim, cawabup Barru nomor urut 1 memilih irit bicara terkait alasannya tidak ikut dalam debat publik tersebut.
“Sebentar dinda,” singkatnya, langsung mematikan sambungan telepon.
Dalam beberapa hari terakhir, Kantor KPU Barru didemo oleh dua kubu paslon nomor urut 1 dan 3. Mereka mempermasalahkan surat pengunduran diri Wakil Bupati nomor urut 2 Aska Mappe sebagai anggota Polri yang dinilai cacat administrasi. (Detik)
Editor : Redaksi