KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sejak Januari hingga November 2020, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang telah menangkap lima Aparatur Sipil Negara (ASN), dua diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer. Dari lima orang tersebut, dua orang menjalani hukuman penjara, akibat terbukti sebagai pengedar. Sementara tiga lainnya yang berstatus pengguna kini menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah Samarinda.
“Dua orang yang dipenjara, satu PNS, satu lagi honorer,” ungkap Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo kepada redaksi kitamudamedia.com.
Ancaman hukuman bagi pengedar dikatakan Winaryo minimal empat tahun penjara. Dari total lima orang, dua diantaranya berasal dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang. “Alasan pakai narkoba, katanya biar kuat saat jaga malam,” ujarnya.
Winaryo membeberkan, tak menutup kemungkinan masih ada ASN yang terjerat narkoba. Untuk itu ia menekankan agar pemerintah kota dapat mengambil langkah cepat dengan melakukan tes urine bagi seluruh ASN di Bontang. Hal itu juga sejalan dengan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang sedang gencar dijalankan, dan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
“Sudah seharusnya tes urine massal, apalagi itu juga kan instruksi langsung dari Presiden,” katanya.
Menurutnya, sebagai Abdi Negara, ASN harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Dia juga meminta agar masyarakat dapat lebih aktif melapor ke BNNK jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
“Jika ASN terlibat penyalahgunaan dan pengedaran narkoba, maka citra pemerintah dimasyarakat juga ikut menjadi buruk” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlynawati menyebut turut prihatin terhadap kasus narkoba yang melibatkan ASN. Menurutnya, pemerintah tak segan mengambil langkah tegas terhadap ASN yang terbukti berurusan dengan narkoba. Sanksi yang menanti yakni sanksi sedang sampai berat. Sanksi beratnya, pemberhentian secara tidak hormat.
“Tentu sangat disayangkan yang terlibat narkoba, pasti akan diproses, sanksinya sesuai dengan sejauh mana keterlibatan ASN itu. Apalagi kalau dia honorer, tidak ada ampun langsung dipecat,” katanya.
Ditanya soal tes urine massal, Aji mengatakan pemerintah memang telah merencanakan hal itu, namun lagi-lagi harus melihat kondisi keuangan, terlebih saat ini pandemi Covid-19 membuat anggaran mengalami defisit.
“Sudah diusulkan, rencana pasti ada, tapi alokasinya yang perlu kita pertimbangkan, nanti saya cek lagi, apakah tetap masuk dalam usulan untuk dilaksanakan secepatnya atau ditunda,” pungkasnya.
Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar