KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Aksi tak terpuji dilakukan Reynaldi Saputra, warga Balikpapan. Remaja 21 tahun itu nekat menyatroni rumah tetangganya yang sedang kosong. Mencuri barang-barang berharga di rumah tersebut. Ia pun harus berhadapan dengan hukum.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 12 Februari 2021. Ketika itu, sekira pukul 02.00 WITA, Reynaldi diam-diam masuk ke rumah tetangganya di Gang Selewangan, Kelurahan Kelandasan Ulu, Balikpapan Kota. Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong tanpa penghuni.
Ia lalu mengambil barang-barang berharga yang ada di rumah tersebut. Seperti dua buah kalung emas, enam cincin serta dua mata kalung. Selain itu ada pula satu kompor gas, satu tabung gas, satu regulator, satu tabung oksigen dan satu pasang velg ban sepeda motor Nmax. Kemudian satu bola lampu LED Nmax, satu handicamp, satu kamera go pro, satu speaker dan satu setrika.
Setelah berhasil mendapatkan barang-barang tersebut, Reynaldi kabur. Pemilik rumah baru tahu barang-barangnya hilang sehari kemudian. Mengetahui hal ini membuat korban marah besar. Korban lantas melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Balikpapan.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp70 juta,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, Rabu (10/3).
Berangkat dari laporan tersebut, Tim Beruang Hitam dari Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan perburuan mencari Reynaldi. Tim pun berhasil meringkus remaja itu pada Rabu, 3 Maret lalu. “Tersangka kami amankan di rumahnya yang juga tinggal di Gang Selewangan,” ungkap Rengga.
Selain melakukan penangkapan, Tim Beruang Hitam juga mengamankan barang-barang hasil curian Reynaldi. Namun tidak semua, hanya sebagian yang berhasil diamankan. Yakni satu pasang velg Nmax, satu tabung oksigen, satu setrika, satu bola lampu LED Nmax, dan satu kamera go pro.
Semua barang bukti tersebut, termasuk Reynaldi, dibawa petugas ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. “Kami masih kembangkan kasus ini untuk mencari barang bukti lainnya. Termasuk mencari tersangka lainnya yang kini sudah jadi DPO,” terang Kasatreskrim.
Kini, Reynaldi meringkuk di sel tahanan Markas Polresta Balikpapan untuk diproses hukum. Akibat perbuatannya, pemuda 21 tahun itu disangka pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar