Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit dan Isolasi Mandiri Tetap Bisa Salurkan Hak Suara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pasien yang terpapar positif Covid-19 atau hanya memiliki gejala corona namun harus menjalani isolasi, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rabu (9/12/2020) besok. Hal itu diungkapkan Ketua KPU Bontang Erwin usai acara pelepasan logistik yang dilaksanakan di Kantor KPU Jalan Awang Long Bontang Utara.

KPU Bontang memfasilitasi pasien Covid-19 untuk bisa menyalurkan suaranya pada kontestasi Pilkada Bontang. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) nantinya yang akan mendatangi rumah sakit maupun mereka yang menjalani isolasi mandiri.

“Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan, mereka sudah dibekali pakaian hazmat juga, APD lengkap lah,” ungkap Ketua KPU Bontang Erwin kepada awak media.

KPU dikatakan Erwin pihaknya telah mendapatkan data pasien positif atau mereka yang Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Orang Tanpa Gejala (OTG). “Nanti kami akan koordinasi juga dengan perawat disana perihal kondisi pasien yang terpapar, apakah memang masih bisa mengikuti pencoblosan atau betul-betul tidak bisa, yang jelas kami sudah identifikasi dan sudah pegang datanya,” ujarnya.

Tak hanya pasien terpapar Covid-19. Pelayanan yang sama juga dilakukan untuk warga binaan Lapas Bontang. Kendati menjalani hukuman. Mereka juga tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Diketahui terdapat 121.694 warga Bontang yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT yang tersebar di tiga kecamatan, antara lain Kecamatan Bontang Selatan 46.041 DPT, Bontang Barat sebanyak 20.277 orang, dan 55.015 DPT di wilayah Bontang Utara.

Reporter : Yulianti Basri

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Catat, Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober 2021

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply