Modus Beli HP, Tersangka Pencurian dengan Kekerasan di Bonles Terancam 12 Tahun Penjara

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil membekuk tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi Senin (14/12/2020) di Bontang Lestari. Aldiansyah (21) Warga Bontang Lestari tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Pramuka, Rabu (16/12/2020) sekira pukul 14.30 Wita. Dia juga dihadiahi timah panas pada bagian kaki sebelah kiri akibat mencoba kabur saat ditangkap.

Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka setelah menemukan petunjuk dari percakapan di messenger facebook milik korban dengan tersangka.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, pemuda tersebut awalnya mengatur janji dengan Yu (36) korbannya. Dia berniat membeli handphone milik korban. Mereka terhubung melalui pesan singkat di facebook. Aldiansyah mengajak korban ke sebuah pondok di sekitar kebun sawit tak jauh dari TPA Bontang Lestari, dengan alasan uang tersangka ada pada orang tuanya.

“Korban mau jual hpnya Rp 4 juta, tapi ditawar jadi Rp 3,2 juta, sementara tersangka ternyata cuma bawa uang Rp 600 ribu,” beber Kapolres.

Sesampainya di lokasi, pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh peternakan ini pun berupaya merampas handphone milik korban. Korban sempat melawan, sehingga Aldiansyah mengancam dengan senjata tajam badik yang dibawa dari rumah. Tersangka sempat memukul kepala dan wajah korban menggunakan sebilah kayu, hingga akhirnya tak sadarkan diri.

Usai melakukan tindak kekerasan, Aldiansyah kemudian membawa kabur uang dan telepon seluler milik Yu. Dia juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang identitas korban di sekitar lokasi. Sebelum akhirnya pulang ke rumah, yang berjarak 3 kilometer dari lokasi kejadian. “Motor korban juga disembunyikan di kebun sawit,” ujar Hanifa.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, uang tunai, handphone, batang kayu yang digunakan untuk memukul korban, badik, helm, jaket milik korban, sandal dan sarung tangan korban, dan kartu identitas. Atas perbuatannya, Aldiansyah kini terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga  Toko Sembako di Rawa Indah Nyaris Terbakar

“Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply