Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pukul Korban Sampai Kritis, Aldiansyah Minta Maaf dan Akui Menyesal

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Aldiansyah, tersangka pencurian dan kekerasan terhadap seorang perempuan di Bontang Lestari kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf atas penganiayaan yang dilakukan kepada ibu empat anak tersebut.

“Saya melakukan ini karena takut dia (korban) berteriak,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya, mereka saling berjanjian untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli handphone, di simpang tiga TPA Bontang Lestari. Berangkat dari rumah, tersangka sudah membawa senjata tajam jenis badik. Dia juga hanya mengantongi uang Rp 600 ribu, sementara dari tawar menawar yang dilakukan korban hendak menjual telepon selulernya kepada tersangka senilai Rp 3,2 juta.

“Saya bawa uang Rp 600 ribu saja karena saya juga punya hp, rencananya mau tukar tambah,” ujarnya.

“Saya sudah tertarik sama hpnya, terus saya rampas, dia melawan, akhirnya saya pukul 3 sampai empat kali kepalanya,” lanjut Aldiansyah.

Saat perampasan, korban sempat melawan dan berteriak. Aldiansyah pun berupaya melakukan pengancaman dengan mengeluarkan sebilah badik. “Badik saya jatuh, jadi saya ambil kayu di belakang, saya pukul. Kalau luka di pipi itu mungkin karena kena ujungnya kayu. Saya tidak ada lukai pakai badik,” katanya.

Usai melakukan tindak kekerasan, Aldiansyah kemudian pulang ke rumah. Dia membuang identitas korban di sekitar lokasi, begitupun dengan sepeda motor Yu, disembunyikan di kebun sawit, untuk menghilangkan jejak.

“Saya langsung pulang, dua hari ini di rumah aja,” ujarnya.

Kini dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam 12 tahun penjara. Pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh peternakan ini pun meminta maaf kepada korban beserta keluarga atas perbuatan kejinya yang membuat korban mengalami luka-luka hingga kritis di rumah sakit.

Baca Juga  BREAKING NEWS Kepala Kanwil Kemenag Kaltim Meninggal Dunia, Alami Kecelakaan Maut di Kalteng

“Saya sangat menyesal, dan tidak menduga akan melakukan ini. Saya minta maaf walaupun mungkin tidak pantas,” ujarnya dengan nada lirih.

Reporter : Yulianti Basri
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply