Warga Satimpo Diringkus, Curi 11 HP di Warung Jalan Poros Bontang-Samarinda

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pemuda pengangguran ditangkap polisi, usai mencuri 11 HP di di 11 TKP. Perbuatannya itu dia lakukan di sekitar jalan poros Bontang-Samarinda.

Diungkapkan Kapolsek Marangkayu melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang, hasil curiannya itu dijual ke grup facebook. Lalu digunakan untuk membeli sabu.

“Ngakunya dipakai untuk biaya makan sehari-hari juga,” ujarnya.

AN (37) Warga Satimpo Bontang Selatan itu diringkus saat berada di Pasar Pagi Samarinda, Selasa kemarin (19/1/2021) pukul 17.20 Wita oleh Satreskrim Polsek Marangkayu dibantu Jatanras Polda Kaltim.

Dijelaskan Ambo, AN mencuri ponsel milik korban yang sedang beristirahat di warung yang berada di jalan poros Bontang-Samarinda. “Jadi hp yang dicas, diambil. Dia pura-pura belanja di warung,” bebernya.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Ambo.

Reporter : Yulianti Basri

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Pendapatan Daerah Diprediksi Menurun, Fraksi Golkar-Nasdem Minta Pemkot Optimalkan PAD Kota Bontang

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply