Calon Jemaah Haji Meninggal atau Sakit Saat Jatah Berangkat Bisa Diganti Keluarga

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Agama menerapkan kebijakan baru bagi calon jemaah haji yang mendapat jatah keberangkatan namun mengalami musibah sakit atau meninggal dunia. Calon jemaah haji tersebut bisa digantikan dengan keluarganya.

Kepala seksi penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Bontang, Najmuddin mengatakan Kementerian Agama mulai memberlakukan kebijakan baru terkait penyelenggaraan haji pada tahun ini, yaitu calon jamaah haji meninggal dunia  atau sakit permanen sebelum keberangkatan, bisa digantikan oleh keluarganya dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan.

“kalau sakit permanen atau meninggal dunia nanti bisa digantikan sama keluarga intinya yakni orang tua, pasangan, anak dan saudara kandung.  Tidak boleh orang lain karena takutnya diperjualbelikan,” tutupnya.

ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan BPIH Reguler Tahun 1439H/2018M. Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat: 

1. Permintaan dari keluarga jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan

3. Orang yang dapat menggantikan calon jemaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, Lurah, dan Camat

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU.

5. Jemaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen. Dokumen dimaksud , yaitu:

1. Asli akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat.

Baca Juga  Tambah 16 Kasus Positif, 1 Pasien Positif Meninggal Dunia

2. Asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat 

3. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai

4. Asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH

5. Salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya.

Reporter : Lia

Editor : Kartika Anwar 

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply