Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Waspada Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, DPRD Minta Orangtua dan Dinas terkait aktif

KITAMUDAMEDIA, Bontang Laporan tentang kasus Angka kekerasan seksual anak bawah umur menjadi perhatian DPRD Bontang. Dinas terkait diminta lebih aktif melakukan penyuluhan maupun sosialisasi. Sehingga bisa menekan kasus kekerasan.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam prihatin bertambahnya kasus tersebut. Meski begitu, ia juga menghimbau kepada orangtua agar menjaga anaknya agar terhindar dari pelecehan seksual.

“Salah satu faktornya tentu dari pergaulan. Sinergi pemerintah maupun orangtua harus dilakukan. Supaya kekerasan seksual ini tidak lagi terjadi pada anak,” katanya, Senin (08/03/2021).

Lemahnya pengawasan orangtua terhadap penggunaan gadget oleh anak-anak juga sangat rentan menimbulkan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, Faiz mengatakan untuk memberi efek jerah kepada pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya.

” Secara pribadi saya prihatin dengan semakin maraknya kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Tapi perlu diingat, hukum harus disesuaikan dengan pelaku agar bisa jerah,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun media ini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, tahun 2020 angka kekerasan seksual anak bawah umur masih mendominasi. Yakni sebanyak 35 kasus.

Adapula kekerasan fisik 13 kasus, psikis 2, penelantaran 11 kasus, dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 1 kasus, hak asuh anak 1, anak berkonflik dengan hukum 22, anak dengan Narkoba Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) 1, dan saksi anak 6 kasus.

Jika diakumulasi, tahunn 2020 sebanyak 92 kasus yang ditangani. Angka itu mengalami lonjakan jika dibandingkan 2019 lalu, yaitu 60 kasus. Semua laporan telah diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang langsung naik sampai pengadilan.

Namun ada juga yang ditangani dengan proses restoratif. Artinya pelaku hanya dilakukan pembinaan dan diserahkan pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Anak (LPA) karena pelaku masih bawah umur.

Baca Juga  Disnaker Minta PT WIKA Stop Rekruitmen Pekerja Borongan

Reporter : Kartika Anwar

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply