KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Gaji yang tak dibayarkan oleh perusahaan batu bara selama berbulan-bulan membuat Jimmy (40) bersama rekan-rekannya bertindak brutal. Mereka nekat merusak serta mencuri sejumlah unit alat berat milik perusahaannya, yaitu PT Grace Coal. Namun, aksi kejahatannya ini telah dihentikan polisi.
Minggu (7/3) siang, sejumlah polisi berpakaian sipil mendatangi lokasi penambangan milik PT Grace Coal di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Di sana, petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim ini menciduk Jimmy beserta 34 orang lainnya.
Saat itu, Jimmy bersama rekan-rekannya sedang mempreteli sebuah ekskavator. Mereka, termasuk barang dirusaknya itu, kemudian dibawa petugas ke Markas Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut.
“Beberapa waktu lalu kami mendapat laporan dari pihak PT Grace Coal jika alat beratnya dirusak dan dicuri. Berdasarkan laporan itulah kami ungkap kasus ini,” kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Puryadi, Senin (8/3) siang.
Diterangkan Agus, kasus ini ditengarai PT Grace Coal yang tak membayar upah karyawannya. Hal ini membuat Jimmy bersama empat karyawan lainnya geram. Mereka lantas mengajak puluhan teman-temannya untuk membongkar sejumlah alat berat milik PT Grace Coal. “Ya, apapun alasannya, kalau sampai ada perusakan dan pencurian jelas enggak benar,” terangnya.
Alat-alat berat yang sudah dibongkar lalu dijual Jimmy bersama yang lainnya kepada penadah. Hasilnya dibagi rata. Aksi ini sudah berlangsung sejak Februari lalu. Selain ekskavator, mereka juga melakukan hal yang sama terhadap truk DT, genset hingga kompresor besar.
Akibat kejadian ini, sebut Agus, kerugian yang diderita PT Grace Coal diperkirakan mencapai Rp 200 miliar. Namun Jimmy dan teman-temannya baru berhasil meraup 2/3 dari total aset tersebut. “Masing-masing sudah mengantongi sekitar Rp 21 juta,” sebutnya.
Namun polisi belum menetapkan Jimmy bersama 34 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka masih berstatus terduga pelaku. Jika hasil pemeriksaan nanti polisi menemukan unsur pidana, Jimmy dkk akan dijerat Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian; dan Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan.
“Kami masih punya waktu sampai besok untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan,” tandas Agus.
Sementara itu, Jimmy membenarkan keterangan polisi soal motif. Ia nekat merusak dan mencuri barang-barang milik PT Grace Coal karena kesal gajinya selama hampir dua tahun tidak dibayarkan perusahaan tersebut. “Kurang-lebih hampir Rp 300 juta yang belum dibayar,” klaimnya.
Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar