KITAMUDAMEDIA, Bontang – Siap – siap sampah rumah tangga akan kena pajak. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang tengah menggodok sistem yang akan digunakan untuk penarikan retribusi tersebut. DLH mengakui selama ini retribusi sampah rumah tangga belum terkelolah dengan baik.
M. Taupan Kabid Kebersihan & Pemanfaatan Sampah DLH Kota Bontang, saat dikonfirmasi redaksi kitamudamedia.com, Kamis (18/03/2021), mengatakan pihaknya tengah membahas cara dan sistem seperti apa yang efektif dan efisien untuk menarik retribusi sampah rumah tangga. Pasalnya metode yang pernah dipakai dengan menggunakan karcis ternyata tidak bisa berjalan.
“ Memang soal retribusi sampah rumah tangga sampai sekarang belum kita ditarik, dulu pernah tapi terhenti di 2018. Penarikan pakai karcis yang dititipkan di PDAM ternyata masih bisa ditolak sama warga, bahkan ada yang justru salah paham, disangka tarif PDAM naik, jadi kena protes. Maka sekarang sedang kita bahas polanya,kalau door to door kita butuh orang, jadi masih dibahas mau pakai aplikasi apa,” jelasnya.
Ditambahkan Taupan, yang perlu masyarakat pahami, retribusi tersebut merupakan pembayaran biaya transportasi pengangkutan sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) bukan dari depan rumah ke TPS.
“Yang harus dipahami, retribusi itu bukan untuk bayaran pengangkutan sampah dari depan rumah ke TPS ya, tapi dari TPS ke TPA,” pungkasnya.
Ia juga berharap, pemerintah Kota Bontang melalui instansi terkait dapat melakukan penyesuaian tarif retribusi sampah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah. Saat ini tarif yang berlaku di Kota Bontang merujuk pada Perda Kota Bontang nomor 7 tahun 2009 tentang retribusi pelayanan sampah dan kebersihan.
“ Mudah – mudahan tarif retribusinya bisa segera disesuaikan dengan permendagri nomor 7 tahun 2021, karena sekarang ini cuma Rp 3.500 per bulan per rumah. Kalau untuk perusahaan yang buang langsung ke TPA Cuma 50 rupiah per kilogram sampah,” ujarnya. (Redaksi KMM)
Editor : Kartika Anwar