Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Pelaku Pembacokan di Dekat Masjid At-Taqwa Ditangkap, Ternyata Salah Sasaran

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Kasus pembacokan Tamrin (43) di dekat Masjid Agung At-Taqwa, Balikpapan, akhirnya menemui titik terang. Pelaku pembacok Tamrin, Agus (52), akhirnya diringkus polisi setelah dua pekan kabur. Dua butir peluru tajam mengakhiri pelarian panjang pelaku.

Kepala Polresta Balikpapan, Komisaris Besar Turmudi, membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Setelah membacok Tamrin pada Jumat, 2 April 2021, Agus kabur. Sejak saat itu juga kepolisian menyelidiki kasus ini.

Penyelidikan baru membuahkan hasil pada Rabu (14/4) lalu. Polisi berhasil mengetahui keberadaan Agus. Dia diketahui bersembunyi di Kelurahan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Hari itu juga, polisi mendatangi lokasi tersebut dan berhasil menemui Agus.

Namun tidak mudah menangkap pria lanjut usia tersebut. Saat akan ditangkap, Agus sempat melawan untuk berusaha kabur. Polisi akhirnya mengambil langkah tegas dan terukur dengan member dua peluru tajam ke kedua betis Agus. Setelah tak berkutik lagi, polisi meringkus Agus.

“Saat diamankan, pelaku membawa pisau. Sempat mau melakukan perlawanan. Jadi kami ambil tindakan tegas,” kata Kombespol Turmudi, Kamis (15/4) pagi.

Agus lalu dibawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi, Agus mengaku telah membacok Tamrin. Namun dia salah sasaran. Bukan Tamrin sebenarnya yang ingin dia aniaya. Melainkan orang yang telah membuatnya masuk penjara.

“Menurut tersangka, dia pernah divonis 9 bulan penjara karena dituduh menganiaya anaknya sendiri. Nah, orang yang melaporkan itulah yang dicarinya. Dia ingin balas dendam,” jelas Kapolresta Balikpapan.

Orang yang dicari Agus, lanjut Turmudi, juga sering beribadah di Masjid Agung At-Taqwa. Ciri-cirinya pun sama dengan Tamrin. Oleh karena itulah Agus memcaok Tamrin menggunakan parang. “Namun salah sasaran,” lanjutnya.

Baca Juga  Pasar Murah Pemkot Bontang Digelar Lagi, Ini Daftar Harganya

Meski salah sasaran, polisi tetap menindak tegas Agus karena telah menganiaya Tamrin hingga menyebabkan luka. Polisi pun menahan Agus di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Dia dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2, tentang Penganiayan. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Reporter : Adi
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply