Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Gratil! Sule dan Anggotanya Kompak Gasak Kabel Milik Telkom di Balikpapan

KITAMUDAMEDIA, Balikpapan – Aksi kejahatan tiga sekawan bernama Sulaiman alias Sule, Firmansyah alias Bolong dan Affandi alias Abdul berakhir. Mereka ditangkap polisi usai mencuri kabel milik operator seluler di Balikpapan. Kini, mereka meringkuk di penjara,

Kepala Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Ajun Komisaris Besar Polisi Agus Puryadi, memberikan keterangan terkait kasus ini. Beberapa waktu lalu, Sule, Bolong dan Abdul mencuri beberapa kabel milik PT Telkom di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Tidak lama setelah kejadian, Polda Kaltim mendapat laporan pencurian tersebut. Menindaklanjuti laporan, Sub Direktorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim bergerak cepat. Mereka mendatangi tempat kejadian perkara untuk memulai penyelidikan.

“Dari hasil lidik ini kami mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku,” kata Agus kepada awak media, Senin (29/3).

Dari identitas itulah diketahui bahwa pencuri kabel telepon itu adalah Sule, Bolong dan Abdul. Sub Direktorat III lantas melakukan pengejaran. Sule lebih dulu ditangkap. Dia dibekuk di Balikpapan pada Jumat (26/3) dini hari.

“Kemudian tersangka Sule kami interogasi dan kembangkan,” beber Agus. Dari hasil interogasi ini, petugas berpakaian sipil menangkap Sule, Bolong dan Abdul di lokasi berbeda di hari yang sama. 

Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti terkait pencurian ini. Seperti dua buah linggis dan dua cangkul. Selain itu satu kabel hitam berukuran besar, satu kabel berukuran sedang dan satu bundel kabel kecil.

“Semua tersangka dan barang buktinya telah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Agus.

Barang Bukti

Kini, Sule, Bolong dan Abdul mendekam di rumah tahanan Markas Polda Kaltim untuk diproses hukum. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian. Dengan Ancaman hukuman penjara sekitar tiga tahun. 

Baca Juga  Pengatur Antrean Kendaraan di SPBU KM 3 Tewas, Diduga Terlindas Truk

Reporter : Adi

Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply