Usai Dilantik, Kepala Daerah Boleh Langsung Mutasi Pejabat Asal Dapat Izin Mendagri

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang terpilih rencananya akan berlangsung pada Senin (26/04/2021) mendatang. Usai pengambilan sumpah jabatan tersebut maka, Basri Rase dan Najirah resmi menahkodai Kota Taman.

Biasanya, kepala daerah yang baru akan menyusun kabinet baru pula, dengan melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Hal tersebut juga memungkinkan dilakukan Basri – Najirah.

Ditanya apakah pasca pelantikan, Kepala Daerah Kota Bontang yang baru menjabat bisa langsung memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto menjelaskan selama mendapat izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka bisa langsung mutasi.

“ Tidak mau mendahului, kita tunggu saja setelah tanggal 26 April 2021. Tapi kalau dapat izin mendagri bisa saja langsung mutasi, tapi kita menunggu arahan saja. Tapi pada prinsipnya kita siap jika harus mengurus izin tersebut. Selain itu kita juga ada tim evaluasi kinerga, pemantau prestasi, jenjang karir dan lainnya, jadi kita lihat juga aspek itu,” jawabnya saat di wawancara redaksi kitamudamedia.com beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, dikatakan Sudi beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan Kota Bontang banyak diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) sehingga memang dibutuhkan penyusunan pejabat baru untuk mengisi kekosongan tersebut.

 “Memang banyak OPD kita diisi Plt. Mungkin ada sekitar 20 OPD, yang perlu pejabat definitif,” tambahnya. (Redaksi KMM)

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Bakhtiar Wakkang : DPM-PTSP Dinas Sensitif, Jangan Menyalahgunakan Kewenangan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply