Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Dilaporkan Kasus KDRT oleh Istrinya, Ipul Malah Kedapatan Punya Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria bernama Ipul (38) bukan nama sebenarnya, dilaporkan istrinya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tersangka ditangkap Polisi dirumahnya di Jl. DI Panjaitan No 07 RT 12 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Selasa (13/4/2021) sore.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais, SH membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki pelaku KDRT, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Sabu di rumahnya.

“Saat dilakukan penangkapan dan Penggeledahan di rumahnya ternyata pelaku diketahui menyimpan Narkotika jenis sabu sebanyak 0.61 Gram dalam buku. Dia mengaku sudah 2 tahun memakai,” ujarnya.

Kepada Polisi,Ipul mengakui perbuatannya telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara menendang istrinya sekali sekitar pangkal paha bagian belakang, namun dia enggan menjelaskan permasalahannya sedangkan untuk barang haram tersebut dibeli dari seseorang di Tanjung Laut dan hendak dipakai sendiri.

Dari rumahnya, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat 0,61 gram, 1 buah alat hisap shabu (bong), 1 unit HP merk xiomi warna hitam, 1 buah buku pelajaran, 1 buah sedotan ujung runcing dan 1 buah korek api gas.

Kasubbag Humas AKP Suyono menyebutkan tersangka diamankan di Polres Bontang dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu, bukan kasus KDRT.

Akibat aksinya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Pasien Covid Kabur, RSUD Saparua Pecat Perawat dan Satpam

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply