KITAMUDAMEDIA, Bontang – Usai resmi menjadi Wali Kota Bontang periode 2021-2024. Basri Rase akan melakukan mutasi untuk para pejabat Pemerintahan sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Basri menjelaskan dalam mutasi ada beberapa aturan yang mengatur. Diantaranya harus 6 bulan setelah tanggal pelantikan jika masuk dalam kategori bukan incumbent (Petahana), Namun jika incumbent maka 3 bulan sudah bisa melakukan mutasi.
“Saat ini yang jadi pertanyaan apakah saya termasuk incumbent atau tidak,” ujarnya saat ditemui awak media usai rapat Paripurna, Selasa (27/04/2021).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika pihaknya akan segera bersurat ke Mendagri terkait mutasi.
“Akan segera kami perjelas,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar