Soal Mutasi Pejabat, Basri Sebut Segera Bersurat ke Mendagri

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Usai resmi menjadi Wali Kota Bontang periode 2021-2024. Basri Rase akan melakukan mutasi untuk para pejabat Pemerintahan sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Basri menjelaskan dalam mutasi ada beberapa aturan yang mengatur. Diantaranya harus 6 bulan setelah tanggal pelantikan jika masuk dalam kategori bukan incumbent (Petahana), Namun jika incumbent maka 3 bulan sudah bisa melakukan mutasi.

“Saat ini yang jadi pertanyaan apakah saya termasuk incumbent atau tidak,” ujarnya saat ditemui awak media usai rapat Paripurna, Selasa (27/04/2021).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika pihaknya akan segera bersurat ke Mendagri terkait mutasi.

“Akan segera kami perjelas,” tutupnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Waspada, Ternyata Gejala Awal Covid Varian Baru Bukan Demam

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply