KITAMUDAMEDIA, Bontang – Kementerian Dalam Negeri melalui surat edaran bernomor 800/2794/SJ tertanggal 04 Mei 2021 menegaskan pembatasan kegiatan berbuka bersama tidak melebihi jumlah keluarga inti ditambah 5 orang dan melarang seluruh pejabat atau ASN menggelar open house atau halal bihalal pada lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Upaya tersebut dilakukan guna antisipasi serta pencegahan penularan covid-19, juga menjadi teladan bagi masyarakat agar dapat mematuhi edaran tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawaty, merespon baik,ia mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut diharap masyarakat, tak hanya PNS dapat lebih Persuasif.
“Sesuai surat edaran yang ada kita harus persuasif lagi, harus mengikuti edaran yang ada karena ini demi kita semua, jadi harus dipatuhi,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/5/2021)
Lebih lanjut Aji mengatakan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi. Pemantauan akan terus dilakukan oleh tim teknis yang ditunjuk.
“Akan ada yang pantau nanti, tim teknis yang akan periksa nanti, dan melakukan pemantauan,” pungkasnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar