Awesome Logo
Tersedia ruang iklan, informasi hubungi 08125593271                    Segenap Pimpinan dan Redaksi Kita Muda Media Mengucapkan Marhaban ya... Ramadhan 1442 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin                    Patuhi Protokol Kesehatan dan Jaga Imunitas                    Follow Medsos KITAMUDAMEDIA FB : kitamudamedia, Fan Page FB : kitamudamedia.redaksi, IG : kitamudamedia.redaksi, Youtube : kitamudamedia official                                   Selamat Menjalankan Ibadah Puasa 1442 H                         

Kukar Adakan Program Penanaman Hutan dan Redistribusi Tanah untuk Wujudkan Desa Ramah Lingkungan

KITAMUDAMEDIA,Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Asisten II Sekretariat Kabupaten Ahyani Fadianur Diani, mengapresiasi Kick Off Program Penanaman Hutan Rakyat dan Penghijauan Lingkungan yang diselenggarakan UPTD KPHP Meratus di Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu pada Selasa (12/11/24). Program ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan mendukung Program Desa Ramah Lingkungan (PDRL) dan Program Dunia Usaha Ramah Lingkungan (PDURL).

Dalam sambutannya, Ahyani menjelaskan bahwa PDURL bertujuan untuk mendorong perusahaan agar peduli lingkungan, salah satunya melalui penanaman satu juta pohon di area penghijauan. Di samping itu, Pemkab Kukar juga berharap program penghijauan ini melibatkan masyarakat melalui Program Pemberdayaan Masyarakat. Hal ini tidak hanya untuk mendukung fungsi ekologis hutan, tetapi juga memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar hutan.

“Kolaborasi dalam pengelolaan hutan sangat kami dorong, termasuk melalui Program Perhutanan Sosial (Social Forestry) dan pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH). KTH ini adalah kelompok petani yang mengelola usaha kehutanan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya,” kata Ahyani.

Program PDRL sendiri memberikan insentif kepada desa yang aktif menjaga lingkungan. Pemkab Kukar ingin setidaknya 30% desa dan kelurahan di Kukar berpartisipasi dalam program Desa Ramah Lingkungan. Ahyani berharap program ini mampu mendorong desa-desa Kukar untuk berperan lebih aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan, sejalan dengan upaya transformasi ekonomi berbasis sumber daya alam terbarukan, seperti sektor pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif.

Dalam kegiatan ini, UPTD KPHP Meratus memberikan bibit tanaman, pupuk, serta bantuan lain kepada masyarakat. Kepala UPTD KPHP Meratus, Muhammad Hazairin Fahmi, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung penghijauan demi kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Gempa Terkini M 2,8 Guncang Saparua Maluku Tengah, Berpusat di Laut

“Program ini ada setiap tahun dan terbuka bagi mereka yang ingin menjadikan lahannya sebagai hutan rakyat atau area penghijauan,” ujar Fahmi.

Acara ini diakhiri dengan pembagian bibit dan penanaman pohon oleh masyarakat serta kelompok tani setempat.

Program Redistribusi Tanah Berikan Kepastian Hukum bagi Warga

Pada waktu yang sama, Pemkab Kukar melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Taufik Hidayat, menghadiri Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Sidang ini membahas redistribusi tanah untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

“Redistribusi tanah ini bertujuan untuk memberikan hak kepemilikan tanah yang sah bagi warga. Harapannya, redistribusi ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya,” jelas Taufik.

Redistribusi tanah ini merupakan bagian dari program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kepentingan masyarakat. BPN Kukar menetapkan subjek dan objek redistribusi sesuai aturan hukum yang berlaku, serta memberikan sertifikat hak tanah.

Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, menyebutkan ada 10 kecamatan yang masuk dalam program redistribusi tanah, yaitu Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, Loa Kulu, Marangkayu, Muara Kaman, Muara Wis, Sebulu, Tenggarong Seberang, dan Kenohan, mencakup 18 desa.

“Kami harap redistribusi ini bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Tanah TORA tidak dapat dipindahtangankan selama 10 tahun, sesuai ketentuan,” tutup Aag Nugroho.(*)

Editor : Redaksi

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply