KITAMUDAMEDIA, Bontang – Lahan yang rencananya akan dibangunkan gedung uji kir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang tepatnya di jalan RE Martadinata Lok Tuan ternyata masih beberapa meter milik warga.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Dishub Bontang Kamilan, ia mengatakan, dari luas 0,8 hektar atau 8 ribu meter persegi ternyata diakui milik warga sekitar, kurang lebih 5×20 meter persegi.
“Ternyata masih ada aja yang mengakui miliknya kurang lebih 5 meter,” pungkasnya saat sidak bersama Komisi III DPRD Bontang, Senin (31/5/2021)
Kendati begitu, Anggota Komisi III DPRD Bontang Agus Suhadi mengatakan, apabila benar adanya, maka persoalan tersebut harus segera diselesaikan apabila pembangunan ingin segera dibangun.
“Saya pernah mendengar disini masih ada sengketa tanah, harus segera diselesaikan seluas 5×20 meter persegi, ini harus segera lah, kalau memang disini akan dibangun gedung uji kir, kalau mau cepat,” pungkasnya.
Namun Politisi PDIP tersebut mendukung penuh pembangunan gedung uji kir tetap didirikan di Lok Tuan, mengingat lahan tersebut sudah siap dibangun.
“Saya lebih cenderung pembangunan uji kir di Lok Tuan, apalagi disini sudah siap pembangunan, mengingat sifatnya ini percepatan dan mendesak,” terangnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar