Dua Wanita, Warga Bontang Selatan Ditangkap Polisi karena Miliki 16 Poket Sabu

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dua Wanita YT (23) Kelurahan Berebas Tengah dan SA (42) Kelurahan Tanjung Laut berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang, Sabtu (12/6/2021) sekira pukul 16.30 Wita.

Kedua wanita tersebut kedapatan membawa barang haram narkotika berjenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakib Rais, menjelaskan awalnya polisi hanya meringkus YT. Dia ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan.

“Kami dapat laporan dari warga,” ujarnya.

Sesaat setelah ditangkap, dilakukan penggeledahan ditemukan 8 poket plastik sabu seberat 3 gram pipet kaca, plastik klip, sedotan runcing, hp Samsung warna putih, kotak es krim, bungkus rokok, tv merk LG serta uang hasil penjualan sebesar Rp 400.000.

Tersangka mengatakan jika Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dari SA. Berselang sejam sekira pukul 17.30 Wita, Unit satreskoba Polres Bontang mendatangi rumah SA, di Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Dari tangan SA ditemukan 8 bungkus plastik sabu seberat 10,45 gram, hp Vivo warna biru, serta uang penjualan sebesar Rp 1.000.000.

Barang Bukti

“Tersangka mengakui jika semua itu adalah miliknya,” imbuhnya.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mako Polres Bontang.

Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono menjelaskan, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Angin Kencang! Kapal Pemacing Tenggelam, Semua Penumpang Selamat

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply