KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang kembali meringkus 3 warga Kecamatan Bontang Utara dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Rabu (28/7/2021) malam.
SatReskoba berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang utara dan meringkus Har (28), Ram (28) keduanya merupakan warga Lok Tuan, serta Sul (21) warga Pisangan.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba IPTU Muh. Rakib Rais yang didampingi Kasi Humas AKP Suyono menerangkan bila pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa terganggu bila lingkungannya digunakan lokasi pesta Narkoba.
Begitu menerima informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan memantau sebuah rumah di Kelurahan Gunung Elai Kecamatan Bontang Utara.
“Setelah dilakukan penggerebekan didapati di dalam rumah ada 2 orang laki-laki dan seorang perempuan,” ungkap Kasat Reskoba.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus rokok yang dibungkus plastik didalamnya berisi 2 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,54 gram, yang di sembunyikan di belakang pot bunga.
Dalam penggerebekan, selain mengamankan 2 bungkus sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 bungkus rokok, 1 bungkus plastik klip, 2 unit HP, 1 buah sedotan plastik ujung runcing dan 1 lembar plastik bening, yang diakui oleh Sul milik suaminya Har untuk disembunyikan di belakang pot bunga.
Kasi Humas AKP Suyono menambahkan, tiga orang pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara,” sebut Suyono.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar