KITAMUDAMEDIA, Bontang – Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang telah memberlakukan wajib vaksin minimal dosis pertama bagi calon penumpang kapal di Pelabuhan Lok Tuan.
Hal tersebut mengingat saat ini Kota Bontang berada pada level 4 Covid-19, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19
Serta Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Welly Sakius menjelaskan wajib vaksin tersebut berlaku sejak Senin (26/7/2021).
“Iya gini, itu kemarin hasil rapat bersama dari Senin, jadi untuk keberangkatan kapal wajib vaksin dan antigen sekarang,” pungkasnya.
Namun dikarenakan KM Cattleya dan KM Soya tidak berlayar untuk sementara waktu lantaran Pare-Pare pun berada di Level 4, wajib vaksin dan antigen diberlakukan bagi calon penumpang KM Binaiya.
“Kalau Binaiya tetap jalan karena milik pemerintah, ada tidaknya penumpang tetap jalan, tapi wajib vaksin dan antigen juga, diberlakukan ke semua calon penumpang,” ujarnya.
Welly menghimbau kepada seluruh calon penumpang kapal, untuk mengikuti aturan yang berlaku serta tidak membuat surat pernyataan palsu.
“Karena selama pemberlakukan antigen sudah ada 12 surat yang palsu kita dapat, jadi harus ditaati aturan tersebut, petugas tahu mana palsu mana asli,” jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Rabu (28/7/2021) KM Cattleya Expres rute Bontang dan KM Soya rute Nunukan batal diberangkatkan pada, Rabu (28/7/2021). Lantaran Kota Pare-Pare berada di level 4 Covid-19.
Reporter : Iqbal Tawakal
Editor : Kartika Anwar