Dua Orang Warga Selambai Ditangkap Usai Curi Hp di Bontang Kuala

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Lima bulan setelah mencuri handphone, dua orang warga Selambai Kelurahan Lok Tuan akhirnya berhasil diringkus oleh Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Jumat (6/8/2021).

Sebelumnya, BG (28) dan AA (38) melancarkan aksinya pada Rabu 10/3/2021 sekira pukul 02.00 wita di rumah korban bernama Edi Mulyadi, Jl. Batu Akik Rt. 09 Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Utara IPTU Ahmad Said menjelaskan kedua pelaku berhasil diringkus di dirumah salah satu pelaku di Jl. RE. Martadinata Selambai Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, setelah 5 bulan penyidikan.

“Setelah melalui proses penyelidikan selama lima bulan akhirnya Team Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Team Rajawali Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan pelaku mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah menggunakan gunting rumput.

Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti berupa 1 buah gunting rumput dan 2 unit HP merk VIVO S1 dan HP merk VIVO V5 diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas aksinya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Reportern: Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Jadwal Penyaluran Minyak Goreng Murah di Kota Bontang, Rp 11.500 Per Liter

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply