KITAMUDAMEDIA, Bontang – Anggota Komisi I DPRD Bontang Abdul Haris berharap dengan status Bontang saat ini level 3, sekolah boleh melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Merujuk keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, menyatakan bahwa Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ.
“Kalau sarana olahraga dibuka dan mall dibuka yah seharusnya PTM juga dapat dilakukan, karena kan dengan dibukanya Mall dan sarana olahraga akan menimbulkan kerumunan, jadi tidak ada salahnya PTM juga dilakukan, kan tidak ada bedanya itu,” ujarnya ditemui di Dispopar Bontang, Kamis (12/8/2021).
Namun menurutnya tetap dalam pengawasan, dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang ada serta pembatasan jumlah kehadiran siswa.
“Seharusnya ada jaminan dari penyelenggara sekolah, jangan hanya 5 M saja, sarana dan prasarana sekolah itu menjamin tidak, kalau tidak harus dibagi aja jumlahnya dilakukan secara bergilir, harus menyiapkan plan B juga, intinya harus ada jaminan dari penyelenggara,” pungkasnya.
Sebelumnya Wali Kota Bontang Basri Rase menyebutkan pertimbangan PTM tetap tidak dapat diberlakukan lantaran mengingat kondisi saat ini masih sangat riskan jika PTM dijalankan.
“Itu tadi lama dirapatkan, tapi keputusannya tetap daring karena ini anak-anak masih banyak yang belum memahami protokol kesehatan ketika ngumpul-ngumpul,” pungkasnya.
Sementara itu, sebagai informasi berdasarkan Surat Edaran (SE) No:188.65/1163/BPBD/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 di Bontang, point 1 menyatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/daring/online.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar