KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pengadilan Agama (PA) Bontang mencatat, 227 istri minta cerai, gugatan tersebut lebih banyak dibandingkan gugatan talak. Penyebabnya sebagian besar karena kehadiran wanita lain. Ngetren disebut pelakor alias pengganggu laki orang.
Tujuh bulan terakhir, Januari – Juli PA mencatat dari 300 perkara perceraian, terdapat 227 gugatan cerai dan 73 permohonan cerai talak.
Hakim PA Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto mengatakan sebagian penggugat melayangkan gugatan perceraian karena adanya gangguan dari pihak ketiga atau perselingkuhan. Selain itu permasalahan ekonomi juga menjadi salah satu penyebabnya.
“Secara ekonomi sebenarnya ada dan mencukupi tapi itu hanya dijadikan untuk memperhalus alasan. Contohnya, dalam laporan yang masuk ditulis sebagai alasan posita (mengurai alasan). Pada dasarnya kalau ditelaah lebih jauh, justru dia (tergugat) sudah perhatian dan tanggung jawab kepada keluarganya. Namun, itu semua menjadi berkurang karena hadirnya orang ketiga,” ungkapnya.
Perkara perceraian di Kota Bontang ini didominasi pasangan suami istri (pasutri) usia produktif. Tidak semua perkara perceraian dikabulkan majelis hakim. Ia menjelaskan, sebelum persidangan masuk pokok perkara, penggugat dan tergugat harus menjalani mediasi.
“Ada yang umur 32 tahun itu mengajukan cerai dan bahkan bukan perceraian yang pertama,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan tidak sedikit pasangan bisa kembali rukun dan mencabut gugatannya setelah dimediasi. Namun, ada pula gugatan perceraian yang harus dicabut karena tidak memenuhi syarat.
“Proses mediasi biasanya berlangsung dua kali. Tapi ada juga yang mediasi satu kali sudah selesai tapi dengan catatan seluruh pihak hadir dan jika saksi yang dihadirkan tidak bisa mendukung alasan untuk bercerai, tentu akan ditolak oleh majelis hakim,” pungkasnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar