KITAMUDAMEDIA, Bontang – Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama dengan Tim Eagle Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial N (32) dan S (26), Minggu 19 Agustus 2021 di Jl. Tari Enggang RT. 05 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara.
Bermula dari laporan Rifky (21) teman pelaku yang juga pemilik motor, bahwa motor miliknya lenyap. Diduga N dan S adalah pelakunya, karena sebelum kejadian mereka berniat meminjam kendaraan roda dua milik korban, namun tidak diberikan. Setelahnya korban memarkirkan kendaraannya di Jl Jendral Sudirman Gg Selat Makassar Rt 02 Tanjung Laut , Kelurahan Bontang Selatan.
Tak berselang lama, sekira pukul 15.00 Wita kedua pelaku tersebut nekat membawa lari motor jenis matic milik korban, kejadian itu terjadi pada Minggu tanggal 15 Agustus 2021.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar enam belas juta rupiah,” ungkap Kasi Humas Polres Bontang Suyono.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni 1 Unit motor matic merk Genio warna merah KT-3561-QE nomor rangka MH1JM6117KK001280 nomor mesin JM61E1001183.
Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman seberat-beratnya 7 tahun penjara.
“Keduanya sudah diamankan di Polres Bontang,” jelasnya.
Reporter : Iqbal Tawakkal
Editor : Kartika Anwar