KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penumpang kapal laut, dari usia 12 tahun ke atas wajib sudah vaksin. Dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan aplikasi peduli lindungi. Ketentuan itu berlaku per 1 September 2021 mendatang.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor Tl.101l1l4lDJPU2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi bagi penumpang kapal.
Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Umum Dinas Perhubungan, Welly Sakius mengatakan saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi kepada penumpang kapal di lingkungan pelabuhan Lok Tuan Bontang, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru, penumpang dari usia 12 tahun ke atas sudah harus divaksin.
Penerapan aturan tersebut diharapkan bisa mengelola mobilitas masyarakat dengan baik di tengah pandemi.
“Harus di ikuti aturan pakai aplikasi karena untuk pengawasan vaksin jangan sampai ada yang palsu,” ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com, Sabtu (28/8/2021).
Sementara anak usia dibawah 12 tahun tidak bisa mendapatkan tiket jika belum vaksin.
“Tidak bisa karena itu sudah aturan dari Pelni,” ujarnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar