KITAMUDAMEDIA, Bontang – Seorang pria berinisial AN (41) warga Berbas Pantai diringkus polisi di kediamannya karena kedapatan menyimpan sabu seberat 1,88 gram, Selasa (31/8/2021) sekira pukul 14.15 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, depan pintu kamar ditemukan tempat minum ayam yang didalamnya tersimpan 4 bungkus sabu.
“Selain itu di dalam kamar juga kami temukan timbangan digital, plastik klip, hp samsung, dan alat hisap sabu,” ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti, kini ditahan di Mapolres Bontang. Akibat perbuatannya dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar