KITAMUDAMEDIA, Bontang – Toni Susanto (31) ditangkap polisi, Minggu (26/9/2021) sekira pukul 18.00 Wita di kediamannya Jalan Tari Gong RT 5 Kelurahan Guntung.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais mengungkapkan, saat dilakukan penangkapan, ditemukan 8 bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu di depan tersangka beserta barang bukti lainnya berupa timbangan digital, pipet kaca, korek api, celana jeans, dan ponsel.
Setelah polisi melakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu di kantong celana sebelah kanan.
“10 bungkus plastik tersebut totalnya 30,01 gram. Dia mengakui jika barang itu miliknya,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres AKP Suyono.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar