KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penyintas Covid-19 dengan gejala ringan kini diizinkan vaksin lebih cepat dari ketentuan sebelumnya, yakni satu bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bontang, dr Bahauddin mengungkapkan jika sebelumnya minimal 3 bulan setelah sembuh untuk semua penyintas, sekarang dibedakan berdasarkan gejala yang dialami selama terinfeksi Covid-19.
Mantan penderita Covid-19 dengan gejala ringan atau orang tanpa gejala (OTG) diperbolehkan vaksin pasca sebulan dinyatakan sembuh. Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/1/2524/2021. Sementara penyintas dengan gejala berat tetap dengan jeda waktu tiga bulan pasca sembuh dari Covid-19.
“Ini aturan terbaru dari Kemenkes. Kalau gejala ringan sebulan pasca sembuh boleh vaksin, Kalau gejalanya berat tetap tiga bulan baru bisa vaksinasi,” ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com melalui telepon, Kamis (30/9/2021).
Ditambahkan Baha, perkembangan terkait keamanan vaksin yang terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, sehingga vaksin bagi penyintas dilakukan pasca sebulan dinyatakan sembuh
Dilansir dari infografis harian Covid-19 Kota Bontang per Kamis (30/9/2021) kasus terkonfirmasi positif Covid-19 22 orang, sembuh 24 orang meninggal 1 orang. Kasus aktif yaitu 303 orang, 31 dalam perawatan secara insentif di Rumah Sakit, 272 isolasi mandiri.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar