KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sukri alias SR (52) adalah seorang residivis kasus pembunuhan di Makassar beberapa waktu lalu. Jeruji penjara ternyata tak membuatnya jera. Pasca bebas, Sukri pindah ke Bontang. Di Bontang bukanya tobat, pria tua ini justru kembali berulah.
Namanya kembali masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian Polres Bontang pertengahan April 2021 lalu, karena melakukan perampokan di toko sembako, Mama Anjas. Jalan KS Tubun, Rawa Indah, Tanjung Laut Indah. 6 bulan berselang, Sukri (52) akhirnya tertangkap di Jalan Brigjen Katamso tepatnya di simpang 3 Yabis, Kelurahan Bontang Barat pada hari Minggu (10/10/2021) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi,
menjelaskan, pelaku bukanlah pencuri amatir, terbukti selain kasus perampokan di Toko Mama Anjas, Pelaku juga melakukan pencurian motor di 2 TKP berbeda, yakni di daerah Lengkol Kelurahan Tanjung Laut, pada tanggal (19/9/2021).
Kemudian, di Jalan RA Kartini, Tanjung Limau di tanggal 30 pada bulan yang sama. Tidak berhenti disitu, sambung Hamam, pelaku juga sempat melakukan pencurian dompet dan ponsel di dalam mobil yang terparkir yang ditinggal pergi pemiliknya, di Jalan Ir Juanda, Bukit Indah Kelurahan Tanjung Laut, pada 7 Oktober 2021 lalu.
“Pelaku ini sangat hafal daerah Tanjung Laut, tidak heran pelaku bisa berulang kali melancarkan aksi di daerah itu, karena pengakuannya memang sempat tinggal di daerah itu,” jelas Hamam.
Ditambahkan Hamam, terhadap pembunuhan di Makassar, Ia divonis 15 tahun penjara, namun hanya menjalani 7 tahun penjara lantaran bebas bersyarat. Setelah bebas, pelaku merantau ke Bontang namun tidak menetap, diketahui dia berdomisili di Marangkayu.
“Pelaku, berdomisili di Marangkayu, namun KTPnya Bontang,” Kata dia kepada media, Senin (11/10/2021).
Terkait motifnya, kata Hamam, lebih pada persoalan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari – hari.
Saat penangkapan, tersangka sempat mencoba kabur dan akhirnya dihadiahi tembakan di kaki kanan dan kiri, karena melakukan perlawanan.
Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 365, 363, 362 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar