Tidak Sampai 24 Jam, Pencuri Motor di Petshop Baboon Tanjung Laut Tertangkap

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Pelaku pencurian motor di Petshop Baboon, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Tanjung Laut, Kemarin, (21/12/2021) berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bontang.

Kapolres Bontang AKPB Hamam Wahyudi melalui Humas Polres AKP Suyono mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Jalan Pengandaran, Kelurahan Berbas Pantai, sekira pukul 08.00 Wita.

“Ditangkap saat mengendarai motor korban melintas di Jalan Pangandaran, Berbas Pantai,” ucap Suyono saat ditemui di kantornya, Rabu (22/12/2021). 

Dijelaskan Suyono pelaku berinisial N alias E (24) ber KTP Palembang, namun sudah 2 tahun tinggal di sebuah kebun daerah jalan poros Bontang Lestari.

“Tersangka mengaku motor korban hanya untuk digunakan pribadi,” bebernya.

Tetapi, pengakuan pelaku masih butuh didalami dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, apakah ada kasus lain, termasuk motifnya dan apakah ada indikasi pelaku menggunakan cara hipnotis.

“Masih dalam pengembangan,” pungkasnya.

Dari perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan maksimal 4 tahun.

Reporter : Muh Ridwan

Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Wacana Belajar Tatap Muka, Ma’ruf : Tetap Patuhi Prokes

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply