KITAMUDAMEDIA, Bontang – Satreskrim Polres Bontang pada 23 Desember 2021 lalu,
berhasil menangkap truk bermuatan puluhan kayu berukuran besar, yang diduga hasil penjarahan hutan.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar.
“Penangkapan kayu ilegal tersebut hasil operasi di wilayah hukum Bontang yang dilakukan Tim Satreskrim beberapa waktu lalu,” ucap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat pers rilis akhir tahun di Mako Polres Bontang, Rabu (29/12/2021).
Dijelaskan Hamam untuk proses hukumnya sampai saat ini baru menetapkan 1 orang tersangka yaitu sopir truk.
“Tetapi tersangka tidak ditahan melihat proses yang dilalui masih panjang, dan dalam hal teknis masih ada yang kurang maka dibutuhkan penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.
Selain itu, Hamam juga menjelaskan dalam perkara illegal logging atau pengrusakan hutan dibutuhkan keterangan dari ahli di bidang lingkungan dalam mengungkap kasus sebagai kekuatan pembuktian sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Artinya perkara ini merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang akan dilanjutkan di tahun depan,” bebernya.
Terkait berapa jumlah dan jenis kayu yang ditahan, Hamam mengatakan masih menunggu hasil penyelidikan dari tim ahli.
“Kami masih menunggu laporan dari tim ahli,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, untuk barang bukti kayu dan truk saat ini diamankan di samping kantor Polsek Bontang Utara.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar