2 ASN Bontang Positif Narkoba, Basri Rase : Tidak Bisa Langsung Dipecat

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Soal keterlibatan 2 Aparatur Sipil Negara yang terjaring positif menggunakan narkoba. Wali Kota Bontang Basri Rase serahkan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 perihal Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ada 3 hukuman yang bisa digunakan jika oknum yang disangkakan terbukti menggunakan narkoba.

Basri memastikan oknum ASN tersebut akan dikenakan sanksi. Namun, sanksi tersebut yang menjatuhkan bukan dari dirinya saja.

Melainkan ada komite tersendiri yang memiliki kewenangan dalam hal pemberian sanksi.

“Tidak bisa langsung pecat saja. Kita ikuti aturan lah. Dari mulai non aktifkan jabatan hingga penurunan golongan ASN,” ucap Basri saat ditemui di Gedung Auditorium Wali Kota Lama, Rabu (12/1/2022).

Disisi lain, sikap tegas diberikan kepada 13 oknum honorer yang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba.

“Kalau yang positif dipecat. Namun, yang hasilnya negatif akan tetap dipertahankan sesuai kebutuhan Pemkot Bontang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional melakukan tes urine secara acak di 10 instansi pemerintah.

Dari hasil uji narkoba tersebut diketahui, ada dua orang ASN dan 13 honorer yang terkonfirmasi positif.

9 orang dari di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (2 diantaranya ASN), 1 orang Dinas Perhubungan, 1 orang Satuan Polisi Pamong Praja, 1 orang di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), 1 orang Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), dan 2 orang Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda).

Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Empat RT Kelurahan Berebas Tengah Sering Banjir, Tiang Penyangga Jalan Beton Salah Satu Penyebabnya

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply