Soal Penerapan Harga Minyak Goreng Rp 14.000, DKUKMP : Siapkan SE untuk Ritel Modern

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng yakni Rp 14.000 per liter belum bisa dinikmati masyarakat, pasalnya Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (DKUKMP) Bontang masih harus mengirim surat edaran (SE) kepada ritel modern.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, Nurhidayah Mengatakan pendistribusian minyak goreng satu harga di Kota Bontang untuk saat ini masih belum bisa dinikmati pasalnya pihaknya baru akan mengirim surat kepada retail modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) seperti, Ramayana, Alfamidi, dan Indomaret.

“Kami baru menerima surat resminya jadi hari ini kami akan mengirim surat edarannya ke retail modern karena penyalurannya dari situ,” ungkapnya saat dihubungi redaksi kitamudamedia.com, Rabu (19/01/2022).

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Pemerintah terus berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau. Terkait tingginya harga minyak goreng, Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000/liter.

Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga merupakan upaya lanjutan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak
goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000/liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

“Untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat, Pemerintah telah mengeluarkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga. Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” ujarnya dalam rilis Kementerian Perdagangan.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), dan untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga  Wabup Kutim Resmi Buka Kejuaraan Sepak Takraw 

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000/liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat, dan kepada masyarakat diharapkan
tidak memborong (panic buying) karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambah Mendag.

Pemerintah, melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng
kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply