KITAMUDAMEDIA, Bontang – Sebanyak 48 peserta dinyatakan lulus seleksi kompetensi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua.
Dari 48 peserta tersebut terdiri 3 guru Taman Kanak-kanak (TK), 2 guru SMP, dan 43 guru SD se Kota Bontang.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bontang nomor 810/06/BKPSDM.02 tentang Hasil Seleksi Kompetensi dan Persyaratan Pengusulan Nomor Induk PPPK Guru Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang Tahun Anggaran 2021.
“Peserta yang dinyatakan lulus, agar segera melengkapi berkas pengusulan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK Guru Tahap II dalam bentuk softcopy dan hardcopy paling lambat tanggal 4 Februari 2022,” tulis Wali Kota Bontang, Basri Rase dalam surat tersebut, Senin (31/01/2022).
Adapun Kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk PPPK Guru Tahap II yang harus diunggah yaitu:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang
bersangkutan dan bermaterai, yang berisi tentang :
1) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
Seleksi Pengadaan PPPK Guru Tahap II
pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan
tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk
BUMN/BUMD)
3) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota
TNI/POLRI
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
“Setelah diunggah, fisik (hardcopy) kelengkapan dokumen wajib diserahkan ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Bontang dan hanya peserta yang memenuhi persyaratan administrasi yang dapat diproses pengusulan Nomor Induk PPPK Guru Tahap II ,” jelasnya.
Sebagai informasi, bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat sebagai PPPK Guru.Pemerintah Kota Bontang berhak membatalkan kelulusannya serta memberhentikan status sebagai PPPK Guru.
Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar