UMK 2022 di Bontang Resmi Naik 1,38 Persen, Kisaran Rp 3.2 Juta

KITAMUDAMEDIA, Bontang – Upah Minimum Kota (UMK) Bontang, tahun 2022 resmi naik sekitar 1,38 persen atau setara dengan Rp 43.781, yang sebelumnya Rp 3.182.706 kini naik menjadi Rp 3.226.4860.

Kenaikan upah minimum itu telah tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.14/2022 Tentang Upah Minimum Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.

Dikatakan Abdu Safa Muha, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang kenaikan tersebut sudah sesuai dengan surat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko), dan disetujui oleh Gubernur.

“Sekarang ini mulai kita sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Bontang,” ungkapnya di rujab Wali Kota Bontang, Senin (14/2/2022).

Lebih lanjut, ia menjelaskan sosialisasi ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan perusahaan memenuhi upah minimum yang telah ditetapkan.

Kedepan, jika ada laporan bahwa perusahaan tidak menetapkan upah minimum maka akan dilakukan pendekatan secara persuasif, karena pemerintah juga harus mendengar keluhan perusahaan apalagi dengan kondisi saat ini (Covid-19).

“Harapannya, Maret perusahaan sudah bisa beradaptasi dengan UMK yang baru,” pungkasnya.

Reporter : Lia Dewa
Editor : Kartika Anwar

Baca Juga  Mengenal Olahraga Pickleball, Mudah dan Menyenangkan

Ikuti Fans Page Kami

Leave a Reply