KITAMUDAMEDIA, Bontang – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur merilis hasil pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bontang dengan barang bukti seberat 48,31 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Kombes Pol Djoko Purnomo mengungkapkan ada tiga orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MH, SF dan AB.
Menurut Djoko ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda, dari mulai kurir, pengedar dan bandar. Hal tersebut terungkap bermula dari penangkapan MH (kurir) di rumahnya di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Bontang Utara pada 27 Januari lalu. Dengan barang bukti sabu seberat 48.31 gram, 1 timbangan digital dan 1 handphone.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan mengecek alat komunikasi MH diketahui, sabu itu diambil dari seseorang berinisial SF yang berperan sebagai pemasan (pengedar) barang haram itu,” jelas Djoko dalam keterangan rilisnya, Selasa 15 Februari kemarin.
SF pun diketahui merupakan warga Bontang, yang kemudian juga ikut diringkus oleh pihak BNNP.
“Setelah dilakukan interogasi awal, terungkap ternyata tersangka SF ini mendapatkan barang tersebut dari AB yang berada di Samarinda,” terangnya.
Menurut Kombes Pol Djoko Purnomo SF dan AB merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“AB ini bandara yang juga sekaligus residivis. Sering melakukan transaksi bersama dengan SF,” ucapnya.
Pada rilis kali ini, BNNP juga langsung memusnahkan 45,74 gram neto dari total 48,31 gram bruto yang kemudian disisihkan untuk sampel laboratorium seberat 0,88 gram netto dan ke pengadilan 0,81 gram netto.
Metode pemusnahannya pun narkoba tersebut di blender dan dibuang kedalam kloset. Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di BNNP Kaltim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka sudah di BNNP Kaltim untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Muh Ridwan
Editor : Kartika Anwar